ANGGARAN DASAR

DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN

Didorong oleh keinginan luhur untuk berperanserta secara aktif menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka perlu dibentuk suatu organisasi.

Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta, telah didirikan satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.

PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.

PGRI beserta seluruh anggotanya secara terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.

Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.

Atas dasar hal-hal tesebut di atas maka disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal I

(1) Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.

(2) Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.

(3) Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

BAB II

D A S A R

Pasal 2

PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945

BAB III

JATI DIRI

Pasal 3

PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan

BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT

Pasal 4

(1) PGRI adalah organisasi yang bersifat :

a. unitaristik tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul,

b. independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak,

c. non partai politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.

(2) PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika, moral serta hukum.

BAB V

KEDAULATAN

Pasal 5

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB VI

TUJUAN

Pasal 6

PGRI bertujuan :

a mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

b berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya,

c berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional,

d mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya,

e menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.

BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 7

PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

b. Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.

c. Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa.

e. Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.

f. Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.

g. Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.

h. Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.

i. Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.

j. Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.

k. Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.

l. Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.

m. Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.

n. Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI.

BAB VIII
KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA

Pasal 8

(1) PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.

(2) Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri.

BAB IX

ATRIBUT

Pasal 9

(1) PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam, Hymne dan Mars PGRI.

(2) Atribut organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 10

Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Keanggotaan berakhir :

a. atas permintaan sendiri;

b. karena diberhentikan, atau

c. karena meninggal dunia.

Pasal 12

(1) Setiap anggota berkewajiban :

a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.

b. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.

c. Melaksanakan program organisasi secara aktif.

(2) Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

(1) Setiap anggota mempunyai :

a. hak bicara;

b. hak suara;

c. hak memilih;

d. hak dipilih;

e. hak membela diri;

f. hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;

g. hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.

(2) Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 14

PGRI memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :

a. Tingkat Nasional

b. Tingkat Provinsi.

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.